Pages

Sabtu, 29 Oktober 2011

Penyebaran Jejaring Sosial


Akhir – akhir ini marak sekali di beritakan  kasus-kasus penculikan oleh para pemuda melalui situs-situs jejaring sosial. Apakah kita menyalahkan situs jejaring tersebut? atau penggunanya lah yang menyalahgunakan?
Kalau kita cermati baik – baik, sebenarnya kesalahan ada pada orang yang menggunakan jejaring sosial nya itu sendiri. Dan melakukan tindak kejahatan, korban nya pun sebenarnya juga salah, karena langsung percaya saja dengan orang yang mereka kenal. Banyak sekali manfaat dari situs jejaring sosial, mendapatkan teman baru, bertemu dengan teman lama, mengetahui informasi secara update, bertukar informasi, bersosialisasi, dll.


Namun oleh sebagian orang khusus nya remaja, situs itu di salah gunakan, mulai dari berkenalan, tukar no handphone, ngajak ketemuan, hingga akhir nya melakukan penculikan. Benar kata bang napi, “kejahatan bukan karena niat dari sang pelaku,tapi karna ada kesempatan”. Mungkin seandainya korban lebih pintar atau lebih waspada, hal itu tak akan terjadi. Malah sekarang anak-anak SD dan SMP pun sudah mempunyai Facebook, yang padahal situs tersebut boleh di pergunakan oleh orang yang berumur 18 tahun keatas. Seharus nya orang tua harus bisa mengawasi anak-anak mereka yang masih di usia belia dalam kegiatan berinternet, karena peran orang tua sangat penting. Kalau perlu, orang tua harus lebih menguasai internet daripada anak-anak mereka. Sehingga mereka dapat terawasi.
Kembali ke pokok permasalahan. Sudah banyak sekali para remaja sekarang mempunyai situs jejaring sosial, namun pakailah hal tersebut dengan positif. Banyak hal-hal positif yang bisa dilakukan oleh para pemuda, terutama pada hal-hal yang berkaitan dengan sosial. Tetapi pada saat ini banyak sekali para remaja hanya menggunakannya hanya untuk pamer, berkenalan dengan maksud lain, memasang foto-foto yang kurang pantas, bahkan perang kata-kata kasar di situs tersebut. Baru-baru ini juga terdengar kabar ada seorang perempuan yang dilaporkan kepada pihak berwajib karena melecehkan dan berkata kasar di situs jejaring sosial. Miris kita melihatnya, sebuah penemuan positif dijadikan negatif oleh para pemakainya.
Maka dari itu, kita harus sadar betul etika dalam bersosialisai di internet. Semoga dengan kasus-kasus yang sudah terjadi, menjadi pelajaran berharga bagi para pemuda-pemuda untuk lebih berhati-hati dan lebih mengutamakan hal positif dalam memakai situs jejaring sosial.

Ragam Bahasa


Ragam Bahasa adalah varian dari sebuah bahasa menurut pemakaian. Berbeda dengan dialek yaitu varian dari sebuah bahasa menurut pemakai. Variasi tersebut bisa berbentuk dialek, aksen, laras, gaya, atau berbagai variasi sosiolinguistik lain, termasuk variasi bahasa baku itu sendiri. Variasi di tingkat leksikon, seperti slang dan argot, sering dianggap terkait dengan gaya atau tingkat formalitas tertentu, meskipun penggunaannya kadang juga dianggap sebagai suatu variasi atau ragam tersendiri.
Jenis ragam bahasa :

1.Berdasarkan pokok pembicaraan, ragam bahasa dibedakan antara lain atas:

 a.Ragam bahasa undang-undang
 Ragam bahasa undang-undang adalah ragam bahasa yang digunakan pada undang-undang yang diberlakukan untuk hukum di indonesia.
    
 b.Ragam bahasa jurnalistik
 Ragam bahasa jurnalistik adalah ragam bahasa yang digunakan para wartawan untuk menyampaikan beritanya. Jurnalistik mempunyai beberapa bagian yaitu jurnalistik media cetak dan jurnalistik media elektronik. Jurnalistik elektronik sendiri masih dibagi lagi menjadi jurnalistik yang bersifat audio ( radio ) dan jurnalistik yang bersifat audio visual ( televisi ). Namun, seturut perkembangan teknologi, kini muncul jurnalistik cyber atau jurnalistik yang dapat diakses melalui fasilitas internet.

 c.Ragam bahasa ilmiah
 Ragam bahasa ilmiah adalah ragam bahasa yang menggunakan penggunaan pengejaan dan tanda baca yang  benar.

 d.Ragam bahasa sastra
  Ragam bahasa sastra adalah ragam bahsa yang digunakan biasa pada cerpen,puisi ataupun jenis-jenis yang lainnya yang mengandung sastra dari bahasa Indonesia.

2.Berdasarkan media pembicaraan, ragam bahasa   dibedakan atas :

  2.1.Ragam lisan yang antara lain meliputi:
    a.Ragam bahasa cakapan
    b.Ragam bahasa pidator
    c.Ragam bahasa kuliah
    d.Ragam bahasa panggung

  2.2.Ragam tulis yang antara lain meliputi:
    a.Ragam bahasa teknis
    b.Ragam bahasa undang-undang
    c.Ragam bahasa catatan
    d.Ragam bahasa surat

3.Ragam bahasa menurut hubungan antar pembicara  dibedakan menurut akrab tidaknya pembicara :

a.Ragam Resmi
Ragam Resmi adalah ragam bahasa yang oleh penuturnya dipandang sebagai ragam yang baik. ragam ini biasa dipakai dalam kalangan terdidik,karya ilmiah, suasana resmi, atau surat resmi.

b.Ragam bahasa akrab
Ragam cakapan (ragam akrab) adalah ragam bahasa yang dipakai apabila pembicara menganggap kawan bicara sebagai sesama, lebih muda, lebih rendah statusnya atau apabila topik pembicara bersifat tidak resmi.

 c.Ragam bahasa santai
 Ragam santai adalah ragam bahasa yang digunakan dalam pemakaian tidak resmi di kalangan orang  yang saling mengenal.

Semoga bermanfaat.